Dengan dasar tersebut, maka terhitung 3 Januari 2024, ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 500/1900/B.3/2023, tanggal 20 Oktober 2023 lalu tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:3 Meriam di Bengkulu Selatan, Bernilai Historis Tinggi, 2 Diantaranya Unik dan Kental dengan Misteri
BACA JUGA:Menelusuri Mitos Jejak Mistis! Keberadaan Siluman Ular Raksasa di Jembatan Suramadu
Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tanggal 20 Oktober 2023 lalu, bahwa kendaraan bermotor dinas dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (solar) dan jenis khusus penugasan (pertalite).
Ketentuan itu diberlakukan bagi seluruh kendaraan dinas milik dan atau disewa oleh pemerintah, Provinsi Bengkulu, instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri di lingkup Provinsi Bengkulu.
Dengan ketentuan pengecualian kendaraan untuk pelayanan publik seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dan mobil pengangkut sampah.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Sungai Penuh, Jambi: 4 Desa 1 Miliar
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Tebo, Jambi: 24 Desa 1 Miliar
Ketentuan sebelumnya, juga diberlakukan pada kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara. Sesuai edaran sebelumnya juga dilarang menggunakan BBM jenis tertentu solar.
Demikian juga dengan kendaraan bermotor yang jumlah roda lebih dari 6, yakni kendaraan untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan BBM jenis tertentu yakni solar.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Bungo, Jambi: 19 Desa 1 Miliar
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Tanjung Jabung, Jambi: 23 Desa 1 Miliar
Namun dengan Surat Nomor: 100.3.4/006/B.3/2024, terhitung tanggal surat yang ditandatangani Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, maka per 3 Januari 2024 pelarangan tersebut tidak diberlakukan lagi. Alias ketentuan yang diberlakukan sebelumnya dicabut.**