Ingat! Peserta Lulus PPPK Rejang Lebong Diminta Melengkapi Berkas Sebelum Batas Waktu

Selasa 09-01-2024,22:19 WIB
Reporter : Badri
Editor : Heri Aprizal

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong diingatkan untuk segera melengkapi berkas persyaratan pendaftaran mereka sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Mulai dari tanggal 16 Desember hingga 14 Januari 2024, peserta yang belum melengkapi berkas pendaftaran, seperti pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan nomor induk PPPK, dianggap mengundurkan diri dari seleksi tersebut.

Menurut data yang dikumpulkan oleh rakyatbengkulu.com, dari total 566 peserta yang lulus PPPK di Rejang Lebong, sebanyak 298 peserta belum melengkapi berkas pendaftaran.

Sementara itu, 268 peserta telah berhasil melengkapi berkas mereka.

BACA JUGA:Kesempatan Bagi Fresh Graduate! Ada 2,3 Juta Formasi Seleksi CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Presiden Jowoki

Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM pada BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah menjelaskan bahwa dari kuota PPPK sebanyak 685 formasi yang diterima pada tahun 2023.

Terdiri dari jabatan fungsional guru (300 orang), tenaga kesehatan (339 orang), dan jabatan fungsional tenaga teknis (46 orang).

Dheny menambahkan, peserta yang sudah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran ini berjumlah 268 per hari ini, 9 Januari 2024, dan proses tersebut akan terus berlanjut.

Peserta yang lulus diharapkan untuk segera melengkapi berkas, termasuk pengisian DRH dan nomor induk PPPK.

BACA JUGA:300 Tenaga Pendidik Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

"Pengisian DRH dan kelengkapan berkas hanya berlangsung dari 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Jika tidak dilakukan pengisian DRH sesuai batas waktu yang ditentukan, peserta tersebut dianggap mengundurkan diri," tegasnya.

Dheny juga mengingatkan para peserta untuk tidak memberikan data palsu. Jika terbukti adanya data yang dipalsukan, konsekuensinya dapat mencakup pembatalan kelulusan peserta PPPK Rejang Lebong.

Sementara itu, proses melengkapi berkas PPPK yang lulus masih berlanjut, dengan tersisa waktu 5 hari untuk melakukan pengisian DRH, NI PPPK, dan mengunggah kelengkapan berkas lainnya.

"Kami masih menunggu usulan dari organisasi perangkat daerah dan petunjuk dari pemerintah pusat untuk rekrutmen PPPK tahun 2024. Namun, rekrutmen ini kemungkinan besar akan tetap memprioritaskan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," pungkasnya.

Kategori :