Keresahan warga tidak lain karena dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari PT KSM di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank BNI Pinjaman Rp. 50 Juta, Cek di Sini!
BACA JUGA:Ajukan KUR di Bank BNI Secara Online Tak Perlu ke Lokasi, Cepat Cair Hanya 3 Hari
Kanit Tipiter Bripka Isha Ansahari, menegaskan bahwa pihaknya melakukan Pulbaket dengan terus melengkapkan terlebih dahulu peristiwanya.
Langkah tersebut bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya aktivitas pengoperasian pabrik tersebut.
Jika memang terbukti, tegas Kanit Tipiter Bripka Isha Ansahari, pastinya status perkara akan memasuki tahap selanjutnya untuk melihat seperti apa unsur pidananya.
BACA JUGA:Terbaru! Tabel Simulasi KUR BRI 2024, Intip Dulu Sebelum Anda Ajukan Kredit di Sini
BACA JUGA:Kapan Program KUR Bank Mandiri Tahun 2024 Dibuka? Simak Info Terbaru di Sini
Jangan Terkesan Ada Pembiaraan
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Antonius Dale meminta DLH Mukomuko tidak berdiam diri dengan adanya dugaan pencemaran udara dari PT Karya Sawitindo Mas (KSM).
Keberadaan perusahaan dan masuknya investasi ke Kabupaten Mukomuko tentu juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan daerah.
Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko pun dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk mengetahui apa yang menjadi kendala.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bank BRI Lanjutkan Penyaluran KUR 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
BACA JUGA:Program KUR Mandiri Limit hingga Rp100 Juta, Bisa untuk Modal Usaha Kuliner Ibu Rumah Tangga
Pemanggilan itu akan dilakukan jika memang tidak ada tindakan dari DLH Mukomuko menanggapi dugaan pencemaraan udara yang dapat merugikan masyarakat tersebut.
Bahkan bukan hanya pemanggilan, Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko pun akan dan siap melakukan sidak ke lokasi untuk memastikannya.