BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polisi berencana panggil pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran udara oleh PT Karya Sawitindo Mas (KSM).
Perusahaan ini berdiri di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Polisi pun saat ini sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang diduga terkait atas dugaan pencemaran udara oleh PT Karya Sawitindo Mas (KSM) tersebut.
Dengan pemanggilan itu membuktikan bahwa penyidik kepolisian dari Polres Mukomuko masih terus mendalami dugaan pencemaran PT KSM di wilayah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:5 Kota Paling Hijau di Dunia yang Miliki Udara Sejuk dan Bebas Polusi, Kota di Indonesia Termasuk?
BACA JUGA:Udara Dingin Menambah Nafsu Makan? Begini Penyebabnya!
Pemanggilan ini juga merupakan bagian dari langkah Polres Mukomuko yang terus melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket.
Berikut Perkembangan Terbarunya
Disebutkan, bahwa beberapa waktu lalu Polres Mukomuko juga sudah meminta keterangan terkait perkara ini dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko.
Dilansir dari KoranRB.ID, Ini diakui oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra S.TK, S.IK didamping Kanit Tipiter Bripka Isha Ansahari.
BACA JUGA:Bukan Cuma Udara Dingin, Ini Fakta Unik dari Provinsi Jawa Barat yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Ingin Udara Sekitarmu Dibersihkan, Yuk Tanaman Beberapa Jenis Tanaman Ini
Dikatakan, bahwa pemanggilan perwakilan DLH Mukomuko tersebut baru bersifat meminta keterangan atau masih bersifat konfirmasi atas adanya dugaan pencemaran tersebut.
Selanjutnya, Tim Polres Mukomuko juga tengah berencana turun ke lapangan dan memanggil pihak perusahaan.
Kanit menambahkan, bahwa bahwa dasar pengungkapan perkara tersebut adalah adanya keresahan dari warga Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya.