Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko

Senin 05-02-2024,02:05 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Marsal Abadi

Walhi Soroti Dugaan Pencemaran

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga SP, sebelumnya sudah menyoroti terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM.  

Abdullah Ibrahim Ritonga, mengatakan mencuatnya dugaan pencemaran udara ini hingga membuat keresahan di kalangan warga sekitar. 

Sementara ini belum ada terlihat adanya tindakan tegas yang nyata dari instansi terkait. 

Artinya, mereka pun menilai kenyataan yang terjadi ini kemungkinan ada faktor pembiaran dan kelalaian dari instansi terkait yakni DLH Mukomuko.

BACA JUGA:Trendy 2024! Ini 7 Rekomendasi Sepatu Anak Wanita yang Stylish dan Nyaman

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sepatu Sport Wanita Terbaik, Cek Merek Dan Harganya Disini

Pasalnya, Walhi melihat bahwa sudah dari lama, PT KSM ini beroperasi, namun belum pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, baik data pembanding ataupun data yang terbaru.

Walhi juga menilai bahwa DLH Kabupaten Mukomuko memiliki kewajiban untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. 

Untuk itu, Walhi menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini. 

Kerusakan ekologis sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama serta dana yang besar untuk diperbaiki.

BACA JUGA:Sering Dikira Produk Luar Negeri, Ternyata 5 Sepatu Ini Brand Lokal Indonesia

BACA JUGA:5 Sepatu Wanita Keren Produk Lokal! Aerostreet Trend Masa Kini

Pada keterangannya, Ibrahim menambahkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Disebutkan, merujuk aturan itu akan ada sanksi berat dan denda jika terbukti perusahaan mencemari lingkungan.

Kata Abdullah Ibrahim Ritonga, bahwa pada Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 

Kategori :