BENGKULU, RAKYATBENGLKU.COM - Terdapat 4 Dokumen Wajib Dibawa ke TPS Saat Mencoblos 14 Februari 2024 Besok.
Dokumen yang wajib dibawa pada saat pencoblosan Pemilu 2024 menjadi informasi yang penting untuk masyarakat, mengingat agenda tersebut akan berlangsung pada 14 Februari 2024, besok.
Masyarakat akan mendapatkan hak pilih untuk memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau (TPS). Sebelum berangkat ke lokasi pecoblosan suara, dianjurkan untuk masyarakat menyiapkan dokumen yang wajib untuk dibawa ke TPS.
BACA JUGA:Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024 dan Puasa, Harga Bahan Pokok di Bengkulu Alami Kenaikan
Yang perlu diperhatikan bahwa dokumen yang harus dipersiapkan berbeda dan tergantung pada kategori pemilih. Lantas apa saja dokumen yang harus dipersiapkan oleh masyarakat pada saat datang ke TPS nantinya?
Berikut ini informasi secara lengkap mengenai dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat pencoblosan, diantaranya:
1. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus wajib menyiapkan beberapa dokumen yang dibawa ke TPS, Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:
BACA JUGA:Bisakah Calon Pemilih Hanya Membawa KTP pada Saat Mencoblos di TPS? Simak, Penjelasan Ini
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C pemberitahuan-KPU
Perlu diketahui juga bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pecoblosan tiba.
2. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).