Selanjutnya ada pula Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
BACA JUGA:Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Ketahui Perbedaanya dan Jangan Salah Coblos!
Karena keadaan yang tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, berikut ini dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-surat pindah pemilih
3. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Terakhir ada Daftar Pemilih yang Khusus atau DPK, yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke lokasi TPS.
Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar di dalam DPT dan DPTb.
Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan untuk membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu untuk membawa satu dokumen saja, adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
4. Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Selain menyiapkan dokumen yang wajib untuk dibawa ke lokasih TPS, masyarakat sebaiknya juga memahami lokasi tempat pemungutan suara atau (TPS).
BACA JUGA:Pencoblosan Pilkades Serentak Akhir Oktober
Terlebih untuk masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau (DPT), cara ini dilakukan sebagai untuk panduan bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024.
Lantas bagaimana cara untuk cek lokasi TPS Pemilu 2024, masyarakat dapat untuk mengeceknya secara online melalui laman resmi DPT Online.