BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berapa rincian besaran gaji yang akan diterima oleh anggota DPRD Provinsi terpilih masih menarik untuk dikulik.
Tahapan Pemilu 2024 telah sampai pada tahap penghitungan suara.
Dimana Pemilu tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu yang diikut oleh 18 partai politik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan juga pemilihan Presiden (Pilpres).
Pemilu tahun 2024 ini merupakan Pemilu serentak yang dilaksanakan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Update! Perolehan Suara DPRD Kota Bengkulu Dapil 1, Ini 9 Caleg yang Miliki Peluang Besar!
Untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) dan juga untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Diketahui Pemilu 2024 ini merupakan Pemilu pertama yang menggabungkan Pemilihan legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dimana pada Pemilu sebelum-sebelumnya untuk Pilpres digelar tersendiri.
Untuk secara nasional terdapat puluhan ribu orang yang terdaftar sebagai Caleg.
BACA JUGA:Update! Kursi DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu: PAN, Nasdem, dan Gerindra, Ini Calegnya
Mulai dari Caleg DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Ditambah lagi yang mendaftarkan diri untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Menjadi anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota ini adalah suatu kebanggaan.
Dikarenakan kepercayaan masyarakat diwakilkan terhadap sosok yang terpilih untuk duduk di kursi legislatif Kabupaten/ Kota.
BACA JUGA:Ini Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapatkan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Terpilih