Ini Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Terpilih

Minggu 18-02-2024,07:56 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Adapun status sebagai wakil rakyat ini akan mendapatkan pendapatan yang sangat lumayan.

Adapun besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD ini menjadi perhatian banyak orang.

Karena itulah para politisi berlomba-lomba untuk maju pada pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.

Untuk gaji serta tunjangan anggota dewan seperti DPRD Kabupaten/ Kota ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

BACA JUGA:Tiga Caleg PAN Bersaing Ketat di Dapil Kota Bengkulu, Dwi Ratnawati Masih Ungguli Teuku dan Dempo

Walaupun demikian untuk jumlah gaji anggota DPRD Kabupaten/ Kota ini berbeda-beda.

Dikarenakan dipengaruhi oleh postur APBDnya.

Begitu juga dengan pendapatan anggota DPRD Provinsi, dimana akan berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Sebagai contoh berikut ini merupakan gaji anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta:

BACA JUGA:Kursi DPRD Provinsi Dapil Mukomuko Direbut Golkar, Gerindra, PKS dan Nasdem: Ini Calegnya

1. Uang Representasi Rp2.910.444.

2. Uang Tunjangan Keluarga Rp589.577.

3. Uang Tunjangan Beras Rp620.000.

4. Uang Paket Rp249.467.

5. UangTunjangan Alat Kelengkapan Rp239.175.

BACA JUGA:Destita Versus Elisa: Makin Melaju Meski Ditekuk di 3 Kabupaten

Kategori :