Berapa Santunan untuk Anggota KPPS 2024? Berikut Ini Besarannya

Kamis 22-02-2024,15:44 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berapa santunan untuk anggota KPPS 2024? Berikut ini besaran santunan yang didapatkan.

Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 diberikan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing petugas sesuai peraturan.

Adapun besarannya, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji seorang anggota KPPS Pemilu 2024 naik dibanding Pemilu sebelumnya.

Besaran gaji Ketua KPPS yakni Rp 1,2 juta, sementara gaji anggota KPPS lainnya sebesar Rp 1,1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan. 

BACA JUGA:Distribusi Energi Selama Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pertamina Apresiasi Berbagai Pihak

Tentunya kenaikan lebih dari 50 persen dibanding Pemilu 2019, yakni Ketua KPPS Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. Gaji Pengawas TPS 2024 Rp 750 ribu - Rp 1 juta.

Sedangkan nominal besaran gaji PTPS Pemilu 2024 sesuai dengan aturan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Adapun jika terjadi kecelakaan, meninggal dunia, cacat permanen, bahkan luka sedang pun ada santunannya untuk anggota KPPS 2024. 

Adapun besaran santunan yang dapat diperoleh oleh anggota KPPS Pemilu 2024 ini adalah: 

BACA JUGA:Mana yang Lebih Valid? Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024

1. Santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang

2. Santunan untuk anggota KPPS yang cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta per orang

3. Santunan bagi anggota KPPS yang luka berat sebesar Rp 16,5 juta per orang

4. Santunan untuk pemakaman anggota KPPS sebesar Rp 10 juta per orang

BACA JUGA:Ini Dia Link Real Count KPU, Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Cek di Sini

Kategori :