BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bengkulu yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis, 22 Februari 2024.
Berdasarkan pantauan, salah satu TPS yang melakukan PSU yang hanya memilih surat suara presiden dan wakil presiden tidak semuanya pemilih menggunakan hak pilihnya atau golput.
Hal ini berbeda pada TPS yang melakukan PSU yang memiliki lembar surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta Kota Bengkulu.
Menurut Ketua Panwascam Gading Cempaka, M. Razi membenarkan salah satu TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang yang mencoblos surat suara presiden ulang, tetapi banyak warga tidak menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:Distribusi Energi Selama Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pertamina Apresiasi Berbagai Pihak
Di TPS tersebut hanya 146 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari 267 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan di TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai dan TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu, sampai pada Kamis malam diketahui tengah melakukan proses perhitungan surat suara hingga berita ini diterbitkan.
“Benar hanya 50 persen yang memilih pada TPS yang hanya cuman memilih presiden, untuk TPS yang memilih anggota legislatif ramai,” ucap Razi dikutip dari koranrb.id.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, ada 3 TPS yang melakukan PSU.
BACA JUGA:Ini Dia Link Real Count KPU, Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Cek di Sini
Hal ini terjadi karena warga sekitar TPS yang melakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari bukanlah yang memiliki hak suara, dan mereka berhasil mencoblos.
"Ada 3 TPS yang melakukan PSU, itu awal kronologisnya memang ada warga yang tidak seharusnya memiliki hak pilih di TPS namun berhasil masuk dan mencoblos, maka sesuai dengan peraturan kita lakukan PSU," kata Anggi Stephensent.
Selain itu Anggi juga menjelaskan, mekanisme pemungutan suara di dalam PSU sama dengan pemungutan suara sebelumnya.
"Untuk pelaksanaannya sama, hampir sama dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu, karena peraturannya itu sama dari jam 7 sampai jam 1 proses pemungutan lalu dilanjutkan proses penghitungan," ujarnya.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Valid? Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024