BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen, Kembali ke Negara
BACA JUGA:Realisasi Capaian Penerimaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tembus Rp 83.280.149.500
BACA JUGA:Inul Daratista Luapkan Keprihatinan Terkait Rancangan Pajak Hiburan Karaoke
Dwi Astuti pada penjelasannya juga mencontohkan, pada PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000 pada bulan Februari 2024.
Atas impor tersebut, terutang PPN 11 % (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15 % (Rp4.500.000.000).
Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000.
"Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000,” terang Dwi Astuti.
BACA JUGA:Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024
BACA JUGA:Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan
Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan Pemerintah, Berikut Contoh Perhitungannya--DOK/RB
BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?
Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.**/rilis