Pajak Terkumpul Rp 149,2 T di Awal Tahun, Penerimaan Terbesar dari PPN, Ini Rinciannya !

Sabtu 24-02-2024,07:29 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?

BACA JUGA:Dapat Surat Cinta Pajak, Jangan Panik ! Itu hanya Permintaan Pelaksanaan P2DK, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Ini ! Fasilitas Wajib Pajak untuk UMKM, Pemerintah Beri Kemudahan, Berikut Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Disebutkan, bahwa secara keseluruhan pendapatan yang diterima negara mencapai Rp 215,5 triliun per Januari 2024. 

Pendapatan sebesar itu berasal dari penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta termasuk juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).**

Kategori :