BKD Mukomuko Kejar Target Pajak, Pemilik Usaha Diminta Lunasi Sebelum 30 Desember
BKD Mukomuko Kejar Target Pajak, Pemilik Usaha Diminta Lunasi Sebelum 30 Desember--Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko terus bergerak cepat mengejar realisasi pajak daerah menjelang akhir tahun.
Tim BKD mendatangi langsung pemilik usaha yang terdaftar sebagai objek pajak untuk memastikan mereka berkomitmen melunasi kewajiban pajaknya sebelum tenggat waktu 30 Desember 2024.
“Yang kami datangi itu pemilik usaha perhotelan, tempat hiburan, galian C batu yang tersebar di daerah ini seperti yang sudah di wilayah Kecamatan Penarik,” ujar Kepala Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko, Yadi dikutip AntaraNews.com.
Setelah menyisir kawasan Penarik, Yadi mengungkapkan timnya akan melanjutkan penagihan ke wilayah paling jauh, yakni Kecamatan Malin Demam.
BACA JUGA:Selamatkan Ikan Mikih, Mukomuko Gandeng Universitas Bengkulu untuk Penelitian dan Budidaya
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Nataru, Pemprov Bengkulu Surati Pertamina Demi Pastikan BBM Aman
Kawasan ini menjadi prioritas karena kontribusi pajak dari usaha galian C batu di sana dinilai signifikan.
Pihaknya berharap setelah ini tidak ada lagi pelaku usaha yang menunggak pajak di tahun 2025.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengejar target pendapatan pajak daerah tahun ini.
Hingga 28 Oktober 2024, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp7 miliar, atau sekitar 41 persen dari target sebesar Rp17 miliar.
Dari angka tersebut, sebanyak Rp4,5 miliar disumbangkan oleh 11 jenis pajak daerah.
BACA JUGA:Tragedi di Tebing Batu Bengkulu-Lampung, Minibus Terjun Bebas 50 Meter, 3 Tewas dan 6 Luka-Luka
BACA JUGA:TPID Mukomuko Sidak Pasar Jelang Tahun Baru, Pantau Kenaikan Harga dan Siapkan Solusi Cepat
Yadi mengatakan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah ini masih minim karena salah satunya keterlambatan dalam penetapan Perda pajak dan retribusi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: