Komisi IV DPRD : Polisi Harus Segera Proses Hukum Laporan PDSS, Beri Sanksi Tegas Pihak Terkait di Sekolah

Sabtu 02-03-2024,11:14 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Berdasarkan evaluasi yang sudah lakukan, langsung diambil tindakan dengan mencoret siswa bersangkutan, yang nilainya diduga didongkrak sehingga bisa berada di urutan 2 perangkingan di sekolah tersebut.

"Bukan saya tidak peduli tetapi saya tidak tahu awalnya seperti apa. Makanya saya datang ke sini, saya dapatkan datanya, saya mengambil tindakan yang bersangkutan dicoret dari PPDS," kata Saidirman.

BACA JUGA:Wow! Ini 35 Manfaat Buah Rotan Bagi Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung

BACA JUGA:Niat Serta Tata Cara Mandi Sunnah Memasuki Puasa Ramadan

Artinya, siswa bersangkutan tersebut tidak bisa mengikuti SNPMB melalui jalur prestasi melalui PDSS.

"Jadi tidak ada lagi usulan itu, yang bersangkutan merugikan kawan di bawahnya. Jadi tidak ada lagi kesempatan untuk si A, si B. Ini sesuai dari aturan mainnya," tegas Saidirman.

Selain itu, Saidirman juga menegaskan kepada sekolah bersangkutan untuk menjaga integritas.

Sebab sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan assessment nasional berbasis komputer akan segera dilakukan. 

Integritas tersebut menurut Saidirman juga perlu dilakukan karena sekolah bersangkutan terkenal dengan kredibilitas yang bagus dan diminati oleh para siswa. 

"Untuk itu integritas harus dijaga. Sebab sedikit sekali yang punya kesempatan bisa masuk di sekolah ini karena daya tampungnya yang terbatas," katanya. 

BACA JUGA:5 Gudang Tambang Emas Utama Dunia, Salah Satunya Berada di Indonesia

BACA JUGA:Makin Gagah! Ini 4 Kelebihan Toyota Land Cruiser 300 Generasi Baru

Sementara itu, penginputan PDSS ini masih bisa diubah walaupun secara umum penutupannya sudah sejak 12 Februari lalu, karena ada pendaftaran-pendaftaran lainnya. 

Sehingga, bagi wali murid yang merasa dirugikan tersebut, tidak perlu khawatir lagi. Perangkingan nilai di sekolah bersangkutan sudah sesuai dengan nilai siswa.

"Terkait dengan diterima atau tidaknya di universitas tujuan mereka masing-masing. Itu menjadi kewenangan universitas yang bersangkutan," tuturnya.

Setelah usai dilakukan penginputan di sekolah, dikatakan Saidirman, sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kategori :