BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai dari tanggal 4 Maret - 17 Maret 2024 mendatang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Operasi Keselamatan 2024 dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H.
Bertujuan juga meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
Selama digelarnya operasi ini, maka pengendara diminta melenggapi kelengkapan kendaraannya dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Kondisi Terkini di Jalan Liku Sembilan, Akses Lalu Lintas Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor
BACA JUGA:Hati-hati Macet! Lalu Lintas Pasar Panorama Kota Bengkulu Padat Jelang Tahun Baru 2024
Sebab, pelanggar lalu lintas yang terjaring selama operasi bakal dilakukan penindakan sesuai kesalahan dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Adapun, fokus utama dalam operasi ini adalah penertiban pelanggaran lalu lintas meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan, pengendara dibawah umur, pengendara dalam keadaan mabuk dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu kendaraan yang melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helem dan safety belt serta bermain ponsel saat berkendara juga menjadi target operasi petugas.
Tak lupa kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan plat palsu dan knalpot yang tidak sesuai standar juga menjadi pantauan petugas saat Operasi Keselamatan Nala 2024 digelar selama 14 hari kedepan.
BACA JUGA:Arus Mudik Pascaliburan Tahun Baru, Lalu Lintas di Jalur Liku 9 Penuh Kendaraan Luar Kota
BACA JUGA:Waspada! Traffic Light Pasar Tengah Curup Padam, Arus Lalu Lintas Kacau Balau
Selama masa Operasi Keselamatan 2024 ini, pelanggaran seperti yang disebutkan diatas akan ditindak oleh petugas secara manual maupun secara elektronik.
Selain melakukan patroli secara mobile, petugas juga akan menggunakan electronic traffic lawforcement (ETLE) untuk melakukan tindakan kepada pelanggar.