CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan menggelar Operasi Keselamatan Nala tahun 2024 mulai besok, 4 Maret, hingga 17 Maret mendatang.
Operasi Keselamatan Nala ini memiliki 11 sasaran khusus, yaitu:
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara oleh individu yang belum mencapai usia yang ditentukan.
3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
4. Berkendara tanpa menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Berkendara dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol.
BACA JUGA:Dana Desa 2024 Tiap Desa Bengkulu Selatan: Ini Detail per Desa
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
8. Mengangkut barang dengan dimensi dan beban melebihi kapasitas.
9. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan sirene.
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
BACA JUGA:Melesat, Volume Transaksi Cash Management di QLola by BRI Tumbuh 33,9 Persen Capai Rp6.788 Triliun