"Pelaksanaan pemilu Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang dipastikan akan serentak seluruhnya. Harusnya tidak ada lagi kegiatan pergantian pejabat oleh kepala daerah selama enam bulan sebelum 22 September 2024 ", jelas Erina.(**)
Artikel ini sudah tayang di Koranrb.id dengan judul : Bupati Tak Boleh Lagi Ganti Pejabat, DPRD Belum Berhentikan Bupati