HONDA

Tuntas Tepat Waktu, 100 Persen ASN Rejang Lebong Telah Laporkan Harta Kekayaan

Tuntas Tepat Waktu, 100 Persen ASN Rejang Lebong Telah Laporkan Harta Kekayaan

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan keberhasilan dalam memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan telah menyelesaikan kewajiban mereka untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dari 172 ASN yang memegang jabatan eselon II dan III, semua telah melaporkan harta kekayaan mereka dengan tepat waktu, mencapai angka 100 persen.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria menyampaikan bahwa Pemkab Rejang Lebong telah berupaya maksimal untuk memastikan seluruh ASN memenuhi tenggat waktu pelaporan LHKPN yang jatuh pada 31 Maret 2025. 

"Alhamdulillah, saat ini kami dapat mengonfirmasi bahwa hampir seluruh ASN yang diwajibkan telah melaporkan harta kekayaan mereka. Bahkan, dapat kami katakan bahwa 100 persen ASN yang diwajibkan telah mematuhi ketentuan ini," ungkap Gusti Maria.

BACA JUGA:Rahasia Kecantikan Perempuan China: Kulit Cerah dan Sehat Alami dari Dalam

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran di Bengkulu Selatan Berjalan Mulus, Polres Terus Pantau Lalu Lintas

Pelaporan LHKPN ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Selain itu, hal ini juga mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. 

 "Kewajiban ini dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah yang bersih dan terbuka. Kami sangat berterima kasih kepada ASN yang telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Ke depannya, kami berharap kepatuhan ini dapat terus terjaga dan menjadi contoh baik untuk daerah lainnya," tambahnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ASN yang tidak menyerahkan LHKPN sesuai tenggat waktu dapat dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang, yang dapat mencakup penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. 

 "Kami berharap tidak ada ASN yang terpaksa menerima sanksi ini. Oleh karena itu, kami telah berupaya memberikan edukasi dan pendampingan agar seluruh ASN paham betul pentingnya kewajiban ini," kata Gusti.

BACA JUGA:BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global Lewat UMKM EXPO(RT)

BACA JUGA:Kembali Bekerja Setelah Lebaran, Bupati Mukomuko Siap Tindak ASN yang Coba-coba Tambah Libur

Upaya Pemkab Rejang Lebong ini juga selaras dengan imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 meminta seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. 

Pelaporan harta kekayaan ini juga merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang bertujuan memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: