BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satres Narkoba Polres Muba menemukan 37 paket narkoba dari pengerebekan terhadap pasutri asal Musi Banyuasin (Muba), suami berhasil kabur dan istri diamankan.
Berdasarkan laporan warga karena sering meresahkan, pasangan suami istri atau pasutri yakni Wiwik (36) dan suaminya At digrebek polisi. Sayangnya, At berhasil lolos.
Polisi mengamankan Wiwik dari penggerebekan yang berlangsung 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB dirumah pasutri tersebut di Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi mengamankan Wiwik karena dalam penggeledahan dikediaman mereka ditemukan 37 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutonya 6,01 gram, yang diletakkan dalam kotak rokok kosong untuk mengelabui aparat.
BACA JUGA:Jauhi atau Mati, Narkoba Berujung Kematian, Setelah Ketergantungan dan Kecanduan Parah
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP, Tomy Prambana SIK MH MSi saat ini pihaknya masih memburu suami Wiwik yakni At yang masih kabur.
“Hingga sekarang masih belum ditemukan At berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan kami," ungkapnya dikutip dalam SUMATERAEKSPRES.ID pada 10 Maret 2024.
Wiwik diduga berperan sebagai pengedar bersama-sama dengan suaminya At yang masuk DPO atau daftar pencarian orang.
Kepolisian sangat menghargai informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh pasutri tersebut.
BACA JUGA:2 Warga Kaur Selatan Ditangkap, Ada Dugaan Kepemilikan Narkoba
"Dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba berkat kesigapan warga dalam memberikan informasi membuat kami sangat terbantu akan hal tersebut dalam mengungkap sindikat," ujarnya.
Namun, sayangnya hingga saat ini At masih menjadi buronan sehingga keberadaannya masih dicari oleh pihak kepolisian.
Artikel ini sudah tayang di SUMATERAEKSPRES.ID berjudul: Suami Kabur, Istri Diringkus, BB 37 Paket Sabu