3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

Rabu 13-03-2024,06:34 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Dalam ajaran Islam, darah menjadi haram karena kenajisannya tersebut. 

Bahkan bukan hanya jenis hewan, tumbuhan yang memabukkan pun hukumnya juga haram dalam ajaran Islam.

Termasuk juga tumbuhan yang bisa menghilangkan akal sehat, contohnya ganja juga menjadi haram.

Konsep jenis makanan haram dalam ajaran Islam juga dijelaskan pada buku 'Maqasid Syariah Sertifikasi Halal' yang ditulis Maisyarah Rahni. 

Al Quran sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3 juga menjelaskan batasan makanan yang halal dimakan, baik dari hewan, dan proses penyembelihannya.

BACA JUGA:7 Hp Murah dan Terjangkau, dengan Harga 1 Jutaan RAM Besar 8GB/128GB

BACA JUGA:Ini dia 7 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Terbaik 2024,

Adapun arti dari firman Allah SWT tersebut adalah : 

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, jatuh, ditanduk, dipukul, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih".

"Diharamkan pula apa yang disembelih untuk berhala. Tindakan mengundi nasib dengan azlām (anak panah), dinilai suatu perbuatan fasik. 

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu. 

Janganlah kamu takut kepada mereka, melainkan takutlah kepada-Ku". 

BACA JUGA:BRI Optimistis Bisnis Remitansi Mampu Tumbuh Hingga 25 Persen selama Ramadan dan Lebaran 2024

BACA JUGA:Berikan Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pada Pertamina Appreciation Night

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. 

Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".**

Kategori :