Ia pun tentu wajib datang kepada penjual motor.
Ia yang sudah berniat membeli motor, tapi uang yang ada padanya hanya sebesar Rp 2 juta, sementara harga motor Rp 20 juta.
BACA JUGA:9 Tanaman Ini Ada Dalam Al Quran Padahal tidak Tumbuh di Arab, Justru Banyak di Indonesia
BACA JUGA:4 Nama Tanaman yang Paling Sering Disebut Dalam Al Quran, Anggur di Urutan Kedua
Penjual motor tentu tidak mau menjual motor dengan cara kredit, penjual pasti menelepon pihak ketiga.
Pihak ketiga ini merupakan penyedia jasa keuangan, nah...disitulah letak ribanya.
Kenapa riba? Sesungguhnya pembelian 1 unit motor itu tadi bukan mencicil motor, tetapi justru mencicil uang, dengan uang riba.
Lalu bagaimana cara menghalalkan pembelian 1 unit motor tadi?
Ustaz KH. Abdul Somad menjelaskan, caranya ia selaku pembeli harus datang ke bank Syariah.
Jelaskan kepada petugas bank Syariah, bahwa kita berkeinginan membeli 1 unit motor seharga Rp 20 juta.
BACA JUGA:Bawang Putih Termasuk Satu Tanaman Tersebut dalam Al Quran, Apa Khasiat dan Manfaatnya
BACA JUGA:Bawang Merah Termasuk Satu Tanaman Tersebut dalam Al Quran, Apa Khasiat dan Manfaatnya ?
Namun, uang yang tersedia pada kita hanya Rp 2 juta.
Atas informasi itu, maka orang Bank Syariah tentu akan membeli motor itu.
Orang bank pasti akan menghubungi sang penjual motor ataupun pihak dealer motor.
Seterusnya, pihak Bank Syariah yang menjual motor secara cicil kepada kita selaku pihak yang menginginkan motor.