BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terkait kasus asusila dengan terdakwa RO (40), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memutuskan mengambil kasasi.
Dalam persidangan tingkat pertama, Jaksa menuntut RO dengan hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan yang tak pantas yang dilakukannya terhadapa anak kandungnya sendiri.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur ternyata memiliki pendapat lain dan hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara pada terdakwa.
Akhirnya Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Pengadilan Tinggi juga sudah menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan PN Arga Makmur, yang artinya terdakwa tetap dijatuhi vonis 11 tahun penjara.
BACA JUGA:Kecelakaan Perahu di Batik Nau Bengkulu Utara, Iqbal Tewas Tenggelam di Sungai
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menjelaskan jika Jaksa sudah resmi mengajukan kasasi atas vonis dari pengadilan tinggi tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, banyak fakta persidangan yang luput dari pertimbangan majelis dalam putusan 11 tahun penjara tersebut.
JPU sudah mendaftarkan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum yakin, jika di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung, Hakim dapat berpandangan lain dari putusan tersebut.
"Kita sudah membaca dari pertimbangan pengadilan yang menguatkan putusan tersebut dan kita menilai masih banyak hal yang tidak dijadikan pertimbangan sehingga kiita ajukan kasasi atas putusan tersebut," jelas Ekke dikutip koranrb.id, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Ekke, jumlah kasus asusila di Bengkulu Utara setiap tahun terjadi peningkatan.
Mayoritas yang menjadi pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan pada anak.
Termasuk kasus asusila ini, terdakwa RI yang merupakan ayah kandung korban.