BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu dilakukan oleh Ketua Komisi IV Edwar Samsi pada Senin lalu terkait banyaknya keluhan Masyarakat tentang rumit pengurusan BPJS hingga pelayanan di rumah sakit.
"Dari keterangan mereka terkait UHC (Universal Health Coverage) itu hanya melayani pasien yang betul-betul sakit di rumah sakit yang harus disertai dengan foto," kata Edwar.
Menurut Edwar hal ini yang perlu disosialisasikan dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Gubernur bahwa cukup dengan menggunakan KTP dan Surat Keterangan tidak mampu.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Audiensi PPPK Provinsi Bengkulu, Bahas Tentang Ini
"Sudah dikatakan oleh pak gubernur dan sudah berulang-ulang disampaikan. Kalau untuk anggaran tidak ada masalah, sesuai dengan aturan," tegasnya.
Dikatakan Edwar, bahwa pajak rokok 37,5% harus dialokasikan ke iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan telah disepakati.
"Yang penting seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu bisa kita layani dengan baik," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Redhawan Arif mengatakan ke depannya akan lebih masif dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait semua hal mengenai BPJS.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Layanan BPJS Kesehatan
"Selama ini masih banyak masyakat yang belum tersampaikan tentang bagaimana teknisnya," ucapnya.
Lebih jelas Redhawan mengatakan bahwa untuk saat ini kita sudah menggunakan aplikasi Si Bujang untuk mempermudah masyarakat.
"Si Bujang ini untuk membantu masyarakat, mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, termasuk untuk mengaktif BPJS Kesehatan yang sudah mati," tutupnya.