Adapun Ke 3 jabatan tersebut, masing-masing Kadis PUPR Buyung Azhari, Staf Ahli Bidang Politik Margono dan Staf Ahli Burman.
Diketahui Ke 3 pejabat ini akan memasuki usia 60 tahun.
Yang sesuai aturan, harus melepaskan jabatan sebagai kepala dinas dan pensiun sebagai ASN.
Maka kemungkinan lelang jabatan akan dilakukan setelah pejabat-pejabat tersebut memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara Divonis 11 Tahun
Dijelaskan Fitriansyah, kalau masa pensiun ASN sampai umur 58 tahun.
Akan tetapi kalau menjabat dalam jabatan eselon II masa pensiun diperpanjang sampai maksimal umur 60 tahun.
“Dalam batas umur tersebut maka ASN harus tetap menjalankan tugas-tugas dengan maksimal sampai memasuki pensiun,” jelasnya.
Mengenai mutasi yang dilakukan, Fitriansyah mengatakan ada 48 pejabat yang dilantik.
BACA JUGA:Kecelakaan Perahu di Batik Nau Bengkulu Utara, Iqbal Tewas Tenggelam di Sungai
“Mayoritas diantaranya hanya dilakukan rotasi dan promosi, sehingga kita menuntut untuk peningkatan kinerja,” kata Fitriansyah.
Disampaikan juga kalau saat ini masing-masing OPD telah menyusun beberapa program kerja yang harus dijalankan di sepanjang tahun 2024.
Sekda optimis pejabat yang baru saja dilantik dapat bekerja lebih keras lagi dalam mencapai target-target pembangunan yang telah disusun dan direncanakan.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penilaian kinerja pejabat yang telah dilantik hari ini (21 Maret 2024) untuk memastikan kalau pelaksanaan tugas dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(**)