BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan ASN.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Lantas bagaimana dengan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer?
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, menuturkan mengenai THR tahun 2024 ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024, THR dikecualikan untuk THL dan honorer. Sebab tidak ada disebutkan sebagai menerima.
BACA JUGA:Berhasil Rebut 10 Kursi, Golkar Dipastikan Duduki Ketua DPRD Provinsi
Dengan demikian, apabila ada aturan atau kebijakan yang membolehkan, maka diharapkan Pemprov Bengkulu juga memberikan THR seperlima dari gaji yang diterima THL/Honorer setiap bulan.
"Karena kita ketahui, APBD Provinsi Bengkulu termasuk kelas bawah. Namun, untuk THR/Honorer ini tetap bisa diakomodasi dengan Peraturan Gubernur," katanya.
Namun, apabila tidak mungkin dan tidak ada celah hukum yang memungkinkan untuk pengakomodisian THR untuk THL/Honorer itu, maka maka disesuaikan saja dengan PP nomor 14 tahun 2024 tersebut.
"Karena segala sesuatu kebijakan itu berdampak pada kebijakan hukum. Apabila tidak ada istilah hukumnya maka tidak dapat diterbitkan peraturan," demikian Sunardi.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Dukung Pemprov Lestarikan Adat Masyarakat Bengkulu
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, SP.d, MM, MSi menuturkan untuk tenaga honorer hanya mendapatkan gaji di bulan April ini.
"Untuk tenaga honorer (termasuk THL) nantinya juga akan mendapatkan haknya hanya sebatas gaji," terang Haryadi.
Meski begitu, pihak Pemprov Bengkulu masih menunggu kelanjutan regulasi tersebut.
Jika regulasinya ada dan anggaran tersedia. Maka juga harus diberikan.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah: Simak Rinciannya di Sini