BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penting untuk diketahui, dari kuota 193 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Bengkulu Utara, hanya untuk tenaga honorer saja.
Dalam seleksi PPPK Pemkab Bengkulu Utara ini selain tenaga honorer tiak bisa mendaftar.
Dan dari 193 Formasi PPPK ini merupakan formasi teknis,atau dengan kata lain khusus untuk lulusan non guru dan tenaga kesehatan.
Yang jadi salah satu persyaratan dalam tes PPPK tahun ini adalah direkrut dari tenaga no ASN yang sudah dan masih bekerja saat tes berlangsung.
Peserta tes PPPK harus menyertakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer yang sudah dan masih bertugas sebagai honorer.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Mutasi 49 Pejabat, Berikut Ini Daftar Lengkapnya
Nantinya SK pengangkatan tersenut harus di upload di masing- masing akunpendaftaran peserta dan akan di verifikasi BKN.
Bukan tidak mungkin jika nanti salah satu persyaratan peserta juga harus menunjukkan bukti penerimaan gaji tiap bulannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Drs. Syarifah Inayati menerangkan jika peserta tes PPPK khusus honorer yang sudah dan sedang bertugas.
Sehigga tes PPPK ini hanya bisa diikuti oleh peserta honorer yang memenuhi persyaratan.
Berbeda dengan pelasanaan tes PPPK tahun 2023 lalu, dimana masih ada formasi yang dapat diikuti oleh peserta yang bukan honorer.
BACA JUGA:Gigit Jari, Tidak Ada Peluang Bagi Guru Non ASN di Bengkulu Utara Jadi PNS atau PPPK Tahun Ini
"Dari 193 formasi PPPK tersebut khusus untuk tenaga non PNS yang masi bertugas, namun tidak semua. Nanti akakn di umumkan dari setiap formasi yang di butuhkan," ujar Syarifah dikutip KORANRB.ID, Minggu, 24 Maret 2024.
Selanjutnya, BKPSDM juga masih menunggu petunjuk teknis terkait persyaratan umum dan khusus calon peserta tes PPPK.
Ini nantinya akan tertuang dalam petunjuk teknis persyaratan peserta tes PPPK.