"Persyaratan umunya nanti akan kita umumkan, namun yang jelas peserta tes PPPK yang direkrut adalah tenaga non PNS," terangnya.
Syarifah juga masih akan menunggu petunjuk teknis lebih jelas terkait dengan ketegasan apakah diperbolehkan PPPK yang saat ini sudah bertugas dapat mengitu tes CPNS.
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Berbuka Ramadan untuk Daerah Bengkulu Utara 2024
Lantaran PPPK dan PNS sama- sama sebagai ASN.
"Mengenai peserta yang sudah lulus PPPK tersebut, kita masih menunggu persyaratan lebih lanjut masih kita tunggu," ungkapnya.
Karena jika berkaca pada pelaksanaan tes CPNS 2023 yang lalu, ASN PPPK tetap boleh mengikuti tes CPN sesuai dengan penyampaian BKN.
Meski memang ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi PPPK yang dinyatakan lulus sebagai CPNS untuk mundur dari PPPK.
"Untuk tahun ini kami masih menunggu ketentuan resminya. Apakah memang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu atau tidak diperbolehkan sama sekali," lanjutnya.
BACA JUGA:Catat Lokasinya! Ada 8 Titik Pasar Murah di Bengkulu Utara, 4 Titik Digelar Selama Ramadan
Untuk diketahui, tahun ini Pemkab Bengkulu Utara merekrut 75 CPNS dengan rincian 43 tenaga teknis dan 32 tenaga kesehatan.
Sementara itu, di Bengkulu Utara sekarang sudah ada PPPK tenaga teknis dan kesehatan yang bertugas.
Jika memang diperbolehkan, meskipun sudah berstatus ASN merreka harus memenuhi syarat lainnya.
"Selain persyaratan jenjang pendidikan yang harus sesuai formasi , juga ada syarat batas usia," jelasnya.
Untuk pelaksanaan tes perekrutan 193 PPPK hanya dieruntukkan untuk tenaga non ASN yang sudah bekerja.
BACA JUGA:Tak Perlu Takut, BPOM Bengkulu Pastikan Sampel Takjil di Pasar Purwodadi Aman
Nantinya masing- masing formasi, peserta harus melampaui ambang batas nilai atau passing grade.