BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - SIM Anda sebentar lagi habis masa berlakunya? Yuk ikuti cara perpanjang SIM lewat aplikasi online yang praktis dan bisa cepat selesai hanya dengan Anda rebahan.
Sekarang semuanya bisa dikerjakan lewat aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian negara Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Caranya, Anda harus mempersiapkan dokumen penting yang berkaitan untuk memperpanjang SIM seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama yang sudah habis masa berlaku dan pas foto dengan latar biru.
Sebagai syarat lain untuk perpanjang SIM secara online, harus juga mempersiapkan hasil tes pemeriksaan jasmani dan psikologi sebagai bentuk pengamanan bahwa pengemudi berhak untuk mendapatkan SIM.
BACA JUGA:Bingung Urus Perpanjangan SIM? Cari Tahu Caranya di Sini
Pertama-tama yang harus dilakukan yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa didapatkan pada handphone android melalui play store, kemudian lakukan langkah untuk penginstalan aplikasi.
Kemudian juga, kamu dapat mendownload tes kesehatan online dengan E-Rikkes dan tes psikologi setelah itu lakukan tahapan yang disediakan pada setiap aplikasi yang sudah ditujukan untuk perpanjang SIM.
Jika sudah didownload, silahkan bikin akun terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut dengan menggunakan email kamu, jika kamu sudah membuat akun di aplikasi Digital Korlantas POLRI kemudian masuk ke beranda.
Setelah itu klik perpanjangan SIM kemudian jangan lupa ikuti langkah-langkahnya dengan menyiapkan semua dokumen yang sudah disebutkan, seperti foto KTP, foto SIM lama, dan pas foto berlatar belakang biru.
Berikut juga foto tanda tangan dikertas biar lebih memudahkan untuk membuat SIM secara online tersebut.
Kemudian kamu bisa lakukan tes kesehatan dan tes psikologi yang ada di aplikasi tersebut.
Untuk mendapatkan dokumen tes kesehatan, bisa mengunjungi E-Rikkes kemudian menggunakan email yang sama ketika masuk aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk masuk kedalam E-Rikkes.
Tidak sampai disana, setelah masuk ke E-Rikkes kamu dapat verifikasi melalui scan wajah dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian pilih kabupaten/kota tempat kamu tinggal.
BACA JUGA:Lemas Ketika Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan? Berikut Makanan yang Bantu Kembalikan Stamina