Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu

Selasa 26-03-2024,16:29 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Qimat Zakat Fitrah.

Penetapan ini tertuang pada SE No: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024, tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah.

pelaksanaannya dalam wilayah Provinsi Bengkulu tahun 1445/2024.

Tertuang dalam SE yang ditandatangani Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Muhammad Abdu, mengenai besaran Qimat Zakat Fitrah pengganti berupa uang untuk 10 Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan, bahwa SE tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah merupakan hasil tindaklanjut dari rapat koordinasi Kementerian Agama kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dan stakeholder setempat.

BACA JUGA:Bersihkan Diri dari Dosa dengan Zakat Fitrah, Bentuk Ketaatan Pada Allah, Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu

BACA JUGA:Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah

Adapun nilai dan besaran ketetapan Qimat Zakat Fitrah tahun 1445/2024 Masehi se Provinsi Bengkulu, adalah sebagai berikut:

1. Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting.

2. Besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.

3. Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

4. Mengimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses distribusi. 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Rejang Lebong, Tertinggi Rp45.000

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS

Khusus point kedua, mengenai besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.

Kategori :