BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Qimat Zakat Fitrah.
Penetapan ini tertuang pada SE No: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024, tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah.
pelaksanaannya dalam wilayah Provinsi Bengkulu tahun 1445/2024.
Tertuang dalam SE yang ditandatangani Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Muhammad Abdu, mengenai besaran Qimat Zakat Fitrah pengganti berupa uang untuk 10 Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan, bahwa SE tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah merupakan hasil tindaklanjut dari rapat koordinasi Kementerian Agama kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dan stakeholder setempat.
BACA JUGA:Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah
Adapun nilai dan besaran ketetapan Qimat Zakat Fitrah tahun 1445/2024 Masehi se Provinsi Bengkulu, adalah sebagai berikut:
1. Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting.
2. Besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.
3. Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
4. Mengimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses distribusi.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Rejang Lebong, Tertinggi Rp45.000
BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS
Khusus point kedua, mengenai besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.