Tanpa Ribet! Ini 8 Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Limit Besar dan Tenor Panjang

Kamis 28-03-2024,10:59 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

Kamu harus memastikan jika pinjol tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK. 

BACA JUGA:Rekomendasi Sepeda Listrik Harga Rp2 Jutaan dengan Kualitas Terbaik dan Performa Memuaskan

Tidak hanya itu, sebisa mungkin pilih pinjol yang memberikan limit besar dan tenor yang cukup panjang.

Tujuannya agar kamu tidak mengalami kesulitan saat membayar cicilannya.

Cara Cek Pinjol Resmi OJK

1. WhatsApp OJK:

- Simpan nomor resmi OJK: 081157157157

- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK

- Ketik nama pinjol yang akan dicek legalitasnya dan kirim pesan

- Tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol yang dimaksudkan

BACA JUGA:Ini 8 Bahan Makanan Pengganti Santan untuk Menu Puasa dan Lebaran, Anti Kolesterol

2. Telepon atau E-mail:

- Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau nomor kontak resmi OJK di 157.

- Kamu akan mendapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.

3. Website OJK:

- Kunjungi laman www.ojk.go.ig/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Kategori :