BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memastikan siap menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko. Tindaklanjut penanganan perkara dengan anggaran sekitar Rp30 miliar.
Langkah itu bakal dilakukan jika pejabat yang bersangkutan tidak pro aktif.
Padahal surat pemanggilan telah dilayangkan kepada ASN yang bersangkutan di Setdakab Mukomuko. Untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Setdakab tahun 2023 dengan total Rp30 miliar.
BACA JUGA:Lolos ke DPRD Provinsi, Caleg Novri Dapil Mukomuko Laporkan Kekayaan ke KPK Segini
"Kami sudah melayangkan pemanggilan kepada Bendahara Bagian Umum. Dan Bendahara Setdakab Mukomuko untuk di mintai keterangan," tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
Ditegaskan Kajari, selain akan dimintai keterangan, pejabat terkait juga akan diminta untuk membawa semua bukti pendukung atas pertanggung jawaban pengeluaran atau Spj anggaran Setdakab tahun 2023. Jika Bendahara tidak pro aktif menunjukan bukti-bukti dukung pertanggungjawabannya kepada penyidik Kejari Mukomuko, maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan langsung naik ke penyidikan.
"Semua kemungkinan bisa terjadi. Termasuk kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dan sudah pasti akan kita lakukan penggeledahan jika yang bersangkutan tidak pro aktif," ujarnya.
BACA JUGA:Lolos ke DPRD Provinsi, Segini Laporan Kekayaan Caleg Fitri Dapil Mukomuko ke KPK
Sebelumnya Kejari Mukomuko, telah menetapkan status Penyelidikan (Lid) pada perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Setdakab Mukomuko tahun 2023.
Dan kemungkinan terkait perkara itu bisa naik status Penyidikan (Dik).
Jika penyidik Kejari Mukomuko nantinya menemukan alat bukti pendukung sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membongkar dugaan korupsi dana penyalahgunaan anggaran Setdakab.
Penyidik Kejari Mukomuko, telah menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko.
Untuk pemeriksaan sejumlah pejabat itu, akan dimulai minggu depan.
Ini setelah penyidik Kejari Mukomuko mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi anggaran sebesar Rp30 miliar yang salah satu peruntukan makan dan minum.