Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia

Jumat 29-03-2024,04:45 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Minimal 50 % dari jumlah kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 %. 

BACA JUGA:Rekomendasi Makanan dan Minuman yang Menghangatkan Badan di Musim Hujan

BACA JUGA:11 Khasiat Luar Biasa Kulit Manggis untuk Kesehatan Tubuh manusia

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.

5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2,3, dan 4 tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Curup Lubuklinggau Macet Gara-gara Tertimbun Longsor

BACA JUGA:Ketahui Cara Membangun Personal Branding dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sebanyak 217.841 pemilih.

Artinya jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon independen atau perseorangan di Bengkulu Utara di bawah 250.000 DPT.

Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Bengkulu Utara harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan diterbitkan oleh pihak terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Gelar Bulan Bakti Ramadhan, Berikan Ratusan Paket Sembako pada Masyarakat

Kategori :