BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Maju jalur independen di Pemilukada Bengkulu Utara, segini dukungan minimal KTP yang harus tersedia.
Dukungan minimal KTP yang harus tersedia merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Jumlah dan ketentuan dukungan minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ini juga sama dengan daerah lain di Indonesia.
Syarat dan ketentuan dukungan minimal KTP bagi pasangan calon independen atau perseorangan, mengacu Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).
Aturan Pasal 41 ayat 2 tersebut menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, juga berlaku di Kabupaten Bengkulu Utara.
Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Bengkulu Utara.
Hak pilih yang dimaksud termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan yakni Bengkulu Utara, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan di Bengkulu Utara yakni 21.784 dukungan mata pilih.
Jumlah itu mengacu total mata pilih di Kabupaten Bengkulu Utara pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 217.841 pemilih.
BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024
Rincian mata pilih di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 107.251 dan perempuan sebanyak 110.590 mata pilih.
Selain mata pilih tersebut, juga diatur mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.