Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini

Jumat 29-03-2024,05:07 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

BACA JUGA:Hewan Posisi Teratas dalam Rantai Makanan, Alasan Kenapa Singa Menjadi Raja Hutan!

Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.

Terpenting dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau non partai (independen). 

Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Gelar Bulan Bakti Ramadhan, Berikan Ratusan Paket Sembako pada Masyarakat

BACA JUGA:100 Warga Kurang Mampu di Lebong Terima Bantuan Sosial dari Kapolda Bengkulu

Adapun untuk detail jadwal dan tahapan Pemilukada 2024 oleh penyelenggara dalam hal ini KPU, adalah :   

- Pendaftaran Pasangan Calon 

Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

- Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 

Jadwal penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

- Penetapan Pasangan Calon 

Jadwal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

BACA JUGA:BCA Dollar Kemudahan Menabung Sekaligus Berinvestasi, Tersedia 2 Pilihan Mata Uang Asing

BACA JUGA:5 Manfaat Tabungan BCA Dollar, Berikut Risiko yang Wajib Nasabah Pahami

- Masa Kampanye Pasangan Calon 

Kategori :