Jadwal pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Terhindar dari Kesialan Feng Shui: Tips dan Trik untuk Rumah yang Berenergi Positif
BACA JUGA:Bisa Kurangi Tekanan Darah Tinggi, Ini Khasiat Buah Semangka untuk Kesehatan
Untuk diketahui juga, bahwa Pemilukada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di seluruh Indonesia.**