BACA JUGA:100 Warga Kurang Mampu di Lebong Terima Bantuan Sosial dari Kapolda Bengkulu
Perlu diingatkan juga bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang pasangan jalur perorangan atau independen.
"Untuk bentuk dukungannya berbentuk surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Masing-masing DPT hanya dapat memberikan satu dukungan kepada pasangan calon jalur perorangan," tegas Henri Arianda.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun detail jadwal tahapan Pemilukada 2024 adalah :
1. Pendaftaran Pasangan Calon
Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hewan Posisi Teratas dalam Rantai Makanan, Alasan Kenapa Singa Menjadi Raja Hutan!
BACA JUGA:6 Rekomendasi Jenis Hamster yang Jinak dan Menggemaskan, Cocok Dipelihara di Rumah
2. Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
Jadwal penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
3. Penetapan Pasangan Calon
Jadwal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
4. Masa Kampanye Pasangan Calon
Jadwal masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
5. Pelaksanaan Pemungutan Suara