BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – M. Ali Saftaini, SE dan Andy Suhary, SE, MM sukses melaju ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Ali saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, dari Partai Golkar.
Sedangkan Andy Suhary, pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Mukomuko di periode sebelumnya.
Oleh sebab itu, keduanya saat menjabat anggota dewan, berkewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK.
BACA JUGA:Perkara Rp30 Miliar, Kejari Mukomuko Bakal Geledah Kantor Setdakab
Penasaran berapa kekayaan yang dilaporkan keduanya ke KPK saat masih menjabat?
Nah simak terus artikel ini, karena hanya segini laporan kekayaan Caleg Andy dan Ali ke KPK.
Andy merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Mukomuko.
Andy maju menggunakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendapatkan 5.326 suara.
BACA JUGA:Lolos ke DPRD Provinsi, Caleg Novri Dapil Mukomuko Laporkan Kekayaan ke KPK Segini
Saat ini, Andy berusia 51 tahun, kelahiran Mukomuko, 3 September 1972.
Andy berdomisili di RT 2 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diterima KPK pada 31 Desember 2018, Andy melaporkan total kekayaannya 283 juta 386 ribu rupiah.
Dengan rincian sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp150.000.000, rinciannya: