Ia tidak terima dengan perbuatan sang istri yang menikah lagi dengan lelaki lain. Sekalipun pernikahannya secara sirih.
Pada keterangan sebelumnya, Wikim Kimandonok mengakui sudah mencurigai gerak-gerik dari istrinya yang mulai berubah.
Terkadang EL selaku istri sah sudah jarang berada di rumah dan sering tidak pulang ke rumah.
Kecurigaan pun semakin menjadi ketika ingin meminjam handphone, istrinya juga tidak memberikan.
BACA JUGA:Tak Selalu Berbahaya, Kenali Petir serta Manfaatnya untuk Kehidupan Manusia di Bumi
Ketika tidur pun handphone milik istrinya disimpan.
Demikian juga saat mandi handphone dibawa ke kamar mandi.
Wikim Kimandonok meminta dan berharap kejadian ini memalukan sang istri ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
"Silakan penyidik kepolisian untuk mengusut tindakannya bersuami sirih lagi tersebut. Saya juga minta Pemkab Bengkulu Tengah untuk memecat istrinya dari status PNS," katanya.
Atas kejadian ini Polres Bengkulu Tengah memang sudah menindaklanjuti laporan Wikim Kimandonok.
EL pun atas laporan suaminya sudah ditetapkan tersangka. El dijerat pasal 279 KUHP dan pasal 284 KUHP
BACA JUGA:Petir Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Tempatnya di 3 Wilayah Ini
BACA JUGA:Menghindari Sambaran Petir: Tips Penting yang Harus Kamu Ketahui
Sosok PHK pasangan selingkuh EL PNS Benteng
Pasangan selingkuh atau Pria Idaman Lain (PIL) dari EL sebut saja namanya PHK.