BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polda Bengkulu mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka yang diamankan yakni seorang wanita muda berinisial MS warga asal Kota Bengkulu.
MS yang berperan sebagai mucikari ini diamankan di salah satu penginapan yang berlokasi di Kota Bengkulu.
MS diamankan lantaran melakukan perdagangan atau menawarkan rekan wanitanya kepada pria hidung belang, dan aksinya tercium oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Melawan Saat Diamankan, Pelaku Curat di Rejang Lebong Terpaksa Dilumpuhkan
Tersangka MS dihadirkan pihak kepolisian dihadapan awak media pada konferensi pers Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, Kamis 4 April 2024.
"Tersangka berperan sebagai mucikari. Modusnya, dia mempunyai anak buah yang ditawarkan dan diperdagangkan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi Wadir Reskrimum Polda AKBP. Andjas Adi Permana.
Data terhimpun Rakyatbengkulu.com, MS menjual rekan wanitanya ke pria hidung belang dengan tarif 300 hingga 500 ribu rupiah sekali kencan.
Dan MS bukan hanya menawarkan dan memperdagangkan rekan wanitanya, namun juga mendapatkan sejumlah uang dari pria hidung belang yang memesan wanita tersebut.
"Kemudian setelah dia mendapatkan orangnya, ada komisi yang didapatkan oleh mucikari tersebut (dari pria hidung belang)," tutupnya.
Saat ini MS telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, sementara kasusnya ditangani oleh Unit PPA Polda Bengkulu.
Akibat perbuatannya MS disangkakan pasal 2 dan 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun.