BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bengkulu Rp 100 miliar.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE. MM, piutang PBB-P2 Rp 100 miliar adalah warisan dari pengelola pajak terdahulu.
Piutang pajak daerah tersebut sudah diwariskan sejak serah terima pengelolaan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
"Utang pajak dahulu warisan dari pengelola pajak dahulu," jelas Gitagama Raihan Putra.
BACA JUGA:WOW ! PBB Reklame Tak Tertagih, Tunggakan Pajak di Kabupaten Ini Capai Rp 3,4 Miliar
BACA JUGA:Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun
Dikutip dari KORANRB.ID, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bengkulu mencapai Rp 100 miliar, per 31 Desember 2023.
Diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Deya Mamori Pasta, SE, MM, Jumat, 5 April 2024, bahwa data yang direkap per 31 Desember 2023 mencatatkan utang pajak Rp 100 miliar.
Gitagama Raihan Putra, pada penjelasannya bahwa piutang pajak sendiri sudah menjadi permasalahan dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:Pajak Terkumpul Rp 149,2 T di Awal Tahun, Penerimaan Terbesar dari PPN, Ini Rinciannya !
BACA JUGA:Sumardi Dukung Reformasi Pajak untuk Percepat Transformasi Pembangunan di Provinsi Bengkulu
Menyikapi tunggakan PBB-P2 Kota Bengkulu ini, Pemkot Bengkulu tidak pernah diam untuk penertiban pajak itu sendiri.
Pemkot Bengkulu pun berupaya maksimal melakukan penagihan pajak kepada masyarakat Kota Bengkulu yang menunggak.
"Kita akan memaksimalkan untuk menagihan pajak bagi para penunggak," jelas Gita.
Proses penghapusan pajak, kata Gitagama Raihan Putra, harus melewati proses yang panjang.