BACA JUGA:Tunggakan Pinjol Bikin Pinjaman KUR BRI 2024 Tidak Cair, Berikut Solusi Mengatasinya !
BACA JUGA:Tips dan Syarat agar Pinjaman KUR BRI 2024 Cepat Cair, Anda Perlu Tahu dan Patut Mencoba
Data dihimpun di lapangan, bahwa terkadang memang masyarakat kesulitan untuk membayar pajak.
Untuk mengurus keringanan pajak pun masyarakat terkadang tidak tahu seperti apa, sebab sosialisasinya kurang.
Adakalahnya juga lapisan masyarakat yang tidak bisa membayar pajak adalah rata-rata orang tua yang memang tidak memiliki mata pencarian lagi.
Artinya, sumber pendapatan mereka atau orang tau yang sudah uzur tersebut tidak ada lagi.
Oleh karena itu, memang perlu sosialisasi lebih masif lagi supaya masyarakat tahu akan informasi terkait PBB-P2 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Siap-Siap! Lowongan Pekerjaan Badan Ad Hoc Pilkada Dibuka Usai Lebaran 1445 H
BACA JUGA:Usulan Remisi Idulfitri 1445 H di Lapas Curup Didominasi WBP Kasus Pidana Umum
Bukan hanya itu, besaran denda dan bayaran pajak pun perlu menjadi perhatian Pemkot Bengkulu.
Terkadang tidak sesuai dengan kondisi rumah, kalau rumah orang di pinggiran jalan lintas itu dimahalkan dan tidak melihat bagaimana orang tersebut mendapatkan penghasilan.
Untuk itu, perlu diteliti dan dicermati kembali tentang nominal atau besaran pajak tersebut, terkadang memang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebelumnya juga Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson menyebutkan nilai tunggakan denda PBB-P2 Kota Bengkulu didominasi dari tunggakan tahun 2000-an.
Artinya piutang PBB-P2 Kota Bengkulu sejak dari tahun 2000, tentunya sudah 23 tahun.
BACA JUGA:Cek Dulu Yuk, 7 Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran 2024 Agar Tetap Aman
BACA JUGA:Serap 32.119 Tenaga Kerja, Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan Bengkulu jadi Turun