Tunggakan PBB-P2 Kota Bengkulu Rp 100 Miliar, Gitagama: Warisan dari Pengelola Pajak Terdahulu

Sabtu 06-04-2024,20:55 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Bahkan sampai ke tahap monitor lapangan untuk memastikan data pembayar pajak yang memang perlu keringanan.

Termasuk bila memang perlu penggratisan pajak tentu melalui proses yang tepat dan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:9 Cara Lapor SPT Tahunan, DJP Segera Kirimi 20 Juta Wajib Pajak 'Surat Cinta'

BACA JUGA:Kontribusi Positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Setor Pajak Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

Gitagama Raihan Putra mengatakan, ada beberapa syarat dan klasifikasi yang membuat pajak bisa diringankan.

Diantaranya, adalah pihak yang memang tidak mampu membayar karena beberapa sebab tertentu atau dalam kondisi garis kemiskinan tertentu.

Maka beban pajak yang harus dibayar bisa digratiskan ataupun diringankan.

Juga pensiunan yang pendapatannya mengandalkan pensiunan saja.

Artinya pensiunan itu tidak memiliki tambahan penghasilan dan juga tidak mampu mencari penghasilan maka bisa diringankan.

"Bisa dikurangi dan digratiskan bila memenuhi syarat dan melewati proses yang diatur dalam aturan baku penghapusan dan peringanan," jelasnya.

BACA JUGA:Ingin Tambah Modal Usaha dengan Top Up KUR BRI 2024, Perhatikan Syarat Terbarunya di Sini

BACA JUGA:Jenis Pinjaman KUR BRI 2024 dan Rincian Bunga, Mulai Terkecil 3 Persen hingga 9 Persen Per Tahun

Menyikapi tunggakan, kata Gitagama, pemerintah akan secara bijak mengambil jalan keluar supaya masyarakat tidak menderita dengan pajak.

Pemkot Bengkulu jelas menginginkan kebahagian untuk seluruh warga Kota Bengkulu. 

Tentunya untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat Kota Bengkulu, maka Pemkot Bengkulu pun sebijak mungkin bertindak.

Pemkot akan melakukan evaluasi mendalam terkait tunggakan ataupun piutang pajak yang nilainya mencapai Rp 100 miliar tersebut.

Kategori :