CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Provinsi Bengkulu memberikan remisi khusus hari raya keagamaan pada Idulfitri 1445 H.
Remisi diberikan kepada 500 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan dua diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Dua WBP yang langsung menghirup udara bebas tersebut yakni Abut, WBP kasus tindak pidana pencurian, RK 2024 Idulfitri Hijriah 1 bulan dan langsung bebas.
Kemudian Dedi tindak pidana penganiayaan, RK 2024 Idulfitri Hijriah 1 bulan dan langsung bebas.
BACA JUGA:Halal Bihalal, Momen Silaturahmi dan Kebahagiaan di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Curup, Ronaldo Davinci Talesa memimpin acara tersebut yang berlangsung setelah pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid At-Taubah Lapas Curup.
Dalam acara tersebut, Kalapas membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada warga binaan yang berhak.
"Remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah atas tingkah laku baik para WBP selama masa tahanan mereka," katanya, Rabu, 10 April 2024.
Kalapas juga mengajak para WBP untuk mempertahankan intensitas ibadah selama bulan Ramadan dan jangan sampai terulang kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Disebutkan Ronaldo, sebanyak 500 WBP yang menerima remisi khusus ini. Pemotongan masa tahanan 2 bulan diberikan kepada 19 orang.
Pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari diberikan kepada 41 orang.
Pemotongan masa tahanan 1 bulan diberikan kepada 306 orang.
Pemotongan masa tahanan 15 hari diberikan kepada 134 orang.
BACA JUGA:Silaturahmi Saat Lebaran Memberikan Keberkahan Umur, Ini 7 Keutamaan Melakukan Silaturahmi