Saat itu korban menceritakan kepada kakak pelapor dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah hamil oleh bapak kandungnya sendiri.
Kemudian kakak kandung korban anak kembali menanyakan apakah benar telah hamil kemudian korban anak membenarkan kehamilannya itu perbuatan ayah kandungnya.
Saat itu korban anak mengatakan kepada kakaknya bahwa selama ini korban diancam oleh bapak kandungnya setiap dipaksa melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban diduga hamil atas perbuatan pelaku yang merupakan ayah kandungnya dan kakak korban anak merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polres Rejang Lebong," terang Kasi Humas.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban anak dan kakak korban sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong. Perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Rejang Lebong.