BACA JUGA:Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa Angkat Isu Sensitif, Karya Terbaru Hanung
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menuturkan, pendisposal sudah dilakukan dengan baik dan tidak ada kendala sama sekali.
Mortir 81 MM Tampela adalah hasil temuan dua warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong kemudian melaporkan ke Koramil dan Polsek Curup sehingga ditindak lanjuti pendisposal.
"Mortir 88 MM Tampela tersebut diduga peninggalan perang dunia kedua yang ditemukan di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang dan kepada masyarakat jika menemukan benda-benda mencurigakan silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat," demikian Kasi Humas.