Kalau membunuh akan dibalas dengan dibunuh, dan balasannya bisa lebih berbahaya.
Untuk 1 ekor harimau yang dibunuh maka akan dibalas oleh harimau lainnya dengan membunuh manusia dengan jumlah bisa lebih dari 1 orang.
Sampai pada saat ini dipastikan tidak ada masyarakat yang berani membunuh Harimau.
BACA JUGA:Bermula dari Kisah Sang Putri Rindu Bulan, Begini Asal Usul Suku Pekal di Bengkulu
Untuk memasang jerat untuk Harimau Sumatera juga belum pernah terdengar.
Dengan berbekal kepercayaan tentang harimau leluhur.
Selain itu ditambah kesadaran tentang pelestarian hutan dan Harimau Sumatera.
Maka masyarakat dan pemerintahan desa bersepakat menetapkan kawasan hutan Bukit Sarang Macan ini menjadi hutan larangan atau hutan lindung desa.
BACA JUGA:Kisah Ali Akbar Putra Imam Hussein yang Syahid Pertama di Peristiwa Karbala
Adapun kesepakatan menjadikan rumah harimau menjadi hutan lindung itu terjadi pada sekitar 14 tahun silam.
Sebelum kesepakatan tersebut terjadi, pada saat itu masyarakat melakukan sejumlah pertemuan.
Untuk memetakan dan memasang patok batas pada kawasan hutan tersebut.
Yang selanjutnya masyarakat dan pemerintah desa membuat kesepakatan.
BACA JUGA:Kisah Ali Ashghar Putra Imam Hussein, Bayi yang Syahid pada Peristiwa Karbala
Lalu kesepakatan itu selanjutnya dituang dalam Peraturan Desa Nomor II tentang Hutan Lindung Desa dan Hutan Adat Desa bertanggal 30 September 2003.
Diketahui kondisi hutan Bukit Sarang Macan sampai pada saat ini dinyatakan belum terjamah.