Adapun untuk pemanfaatannya, masyarakat hanya boleh mengambil buah hutan, tanaman obat dan madu dengan tidak merusak pohon.
Kalau dilanggar, maka pelaku akan dikenakan denda adat berupa serawo punjung kambing, beras 2 kaleng, dan denda uang senilai harga kayu yang ditebang atau dirusaknya tersebut.
BACA JUGA:Kisah Ali Zainal Abidin as Sajjad, Anak Imam Hussein yang Lolos dari Maut Saat Peristiwa Karbala
Untuk para pemilik kebun yang berbatasan langsung dengan hutan tersebut juga dilarang melakukan pembakaran sebelum menyiapkan pembatas atau parit.
Kalau dilanggar, maka pelaku dikenakan denda adat berupa serawo punjung ayam, beras 2 kaleng, dan denda uang senilai harga kayu yang terbakar.
Selain itu, para pemilik kebun yang berbatasan langsung juga dilarang untuk memperluas kebun sampai masuk ke kawasan hutan Bukit Sarang Macan.
Kalau melanggar, maka pemilik kebun dikenakan denda adat berupa serawo punjung kambing, beras 2 kaleng, denda uang senilai harga kayu yang ditebang atau dirusak serta kembali ke lahan semula.
BACA JUGA:Kisah Sergei Krikalev, Orang Terakhir Uni Soviet yang Terdampar di Luar Angkasa
Para pemilik kebun juga diminta untuk menanam tanaman tua atau kayu-kayuan dan menjaga kelestariannya.
Diketahui hutan Bukit Sarang Macan ini memiliki luas sekitar 20 hektar dan berbatas di sebelah Selatan dan Timur dengan perkebunan masyarakat dan sebelah Barat membujur ke Utara dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Nah, itulah tadi Bukit Sarang Macan yang merupakan hutan keramat para manusia harimau, semoga bermanfaat.