Menurut pendapat lain mengatakan ibadah haji sudah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah ke Madinah.
Ada juga pendapat yang mengatakan diwajibkannya ibadah haji bertepatan pada tahun ke-6 setelah Hijrah.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, pendapat yang terakhir adalah pendapat yang paling masyhur dan juga disepakati oleh kalangan para ulama.
Adapun ibadah haji ini memiliki tata cara dan aturan.
Pada tata aturan tersebut ada syarat, rukun, dan wajib haji.
Dimana ketiga hal tersebut harus terpenuhi, kalau tidak ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh jamaah haji.
Terdapat beberapa syarat wajib haji:
1. Islam.
2. Baligh.
3. Berakal.
BACA JUGA:Arab tak Kenal Dosa, Itu Ajaran Budha tapi Islam Indonesia Paham
4. Merdeka.
5. Mampu.
6. Ada kendaraan ketika berhaji.
7. Perjalanannya aman saat berhaji.