"Berkas yang sudah diterima akan dilakukan verifikasi dan diumumkan hasilnya. Setelah lulus admistrasi, peserta akan mengikuti tes tertulis dengan metode CAT dan diambil paling banyak tiga kali kebutuhan atau 9 orang untuk mengikuti tes wawancara," sambung Buyono.
Jika dua kali kebutuhan tidak terpenuhi masing-masing desa, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran atau perekrutan ulang.
"Mudah-mudahan bisa terpenuhi hingga penutupan tanggal 8 Mei 2024.Jika tidak, akan dilakukan perpanjangan waktu," kata Buyono.
Sedangkan untuk persyaratan, para pelamar bisa mengakses di aplikasi Siakba atau mengunjungi website serta media sosial KPU Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Keren, 6 Kali Berturut-Turut Pemkab Rejang Lebong Raih WTP
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu :
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
BACA JUGA:Mengurangi Kadar Kolesterol Jahat Hingga Mencegah Kanker, Berikut Manfaat Air Sadapan Lengkuas
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6.
Kemudian pelamar PPS mengakses aplikasi Siakba dan meng-upload data pribadi yang telah berbentuk PDF.Setzlah seleksi mendaftar para pelamar juga diwajibkan untuk mengantarkan berkas manual ke KPU Rejang Lebong.(**)